fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak dan bikin pelaku pasar waspada. Update terbaru dari laman Logam Mulia menunjukkan penurunan signifikan pada Selasa pagi (pukul 09.01 WIB). Buat Anda yang lagi mantau pergerakan logam mulia, momen ini jelas tidak boleh dilewatkan.
Harga emas Antam hari ini turun Rp35.000 per gram. Sebelumnya, harga berada di level Rp2.795.000 per gram, namun kini terkoreksi menjadi Rp2.760.000 per gram. Penurunan ini langsung memicu perhatian investor ritel hingga kolektor emas batangan.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau beli kembali juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.545.000 per gram. Artinya, jika Anda ingin menjual emas ke Antam, nilai yang Anda terima juga ikut turun.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.430.000
- 1 gram: Rp2.760.000
- 2 gram: Rp5.460.000
- 3 gram: Rp8.165.000
- 5 gram: Rp13.575.000
- 10 gram: Rp27.095.000
- 25 gram: Rp67.612.000
- 50 gram: Rp135.145.000
- 100 gram: Rp270.212.000
- 250 gram: Rp675.265.000
- 500 gram: Rp1.350.320.000
- 1.000 gram: Rp2.700.600.000
Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Jadi, penting banget untuk selalu cek update terbaru sebelum ambil keputusan beli atau jual.
Pajak Emas Antam
Selain harga, ada faktor penting lain yang sering luput dari perhatian, yaitu pajak. Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah sudah mengatur ketentuan pajaknya melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Saat Andamembeli emas batangan, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung status NPWP:
- 0,45% untuk pemilik NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22, jadi transparansi tetap terjaga.
Aturan Pajak Saat Jual Emas (Buyback)
Kalau Anda berencana menjual kembali emas ke PT Antam Tbk, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP