Hukum dan Kriminal . 08/05/2026, 10:28 WIB

Bongkar Jaringan Obat Keras di Tangerang, Polisi Sita 37.700 Butir Tramadol dan Hexymer

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan menyita total 37.700 butir barang bukti obat keras tanpa izin edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4/2026) mengenai adanya transaksi obat ilegal di Kecamatan Gunung Kaler.

"Petugas melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan lokasi transaksi," ujar Indra dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Kronologi Penangkapan Dua Bandar

Polisi melakukan pengembangan dari satu lokasi hingga berhasil meringkus jaringan penyalurnya di kawasan lain.

• Tersangka M alias Brekele (27) ditangkap di rumahnya di Gunung Kaler. Polisi menemukan 100 paket kecil hexymer dan 13.700 butir tramadol. Penggeledahan lanjutan di rumahnya menemukan lagi 23 botol hexymer berisi total 23.000 butir.

• Tersangka R alias Yoyo (35) ditangkap di wilayah Kecamatan Kronjo setelah tersangka M bernyanyi bahwa puluhan ribu obat keras tersebut didapat dari tangan R.

"Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening untuk pengemasan," terangnya.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Indra Waspada menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius kepolisian karena berdampak buruk pada masyarakat luas. Selain itu dampak negatifnya dapat merusak masa depan generasi muda dan menjadi pemicu utama tindak kriminalitas jalanan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com