fin.co.id - Pasar emas kembali bergerak dan kali ini sinyalnya tidak sepenuhnya hijau. Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia, Jumat 08 Mei 2026, justru menunjukkan koreksi tipis. Pergerakan ini langsung jadi sorotan investor ritel karena emas masih menjadi salah satu instrumen favorit di tengah ketidakpastian global.
Harga emas Antam turun Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.840.000 menjadi Rp2.839.000 per gram. Meski terlihat kecil, perubahan ini tetap memicu perhatian pasar karena emas dikenal sensitif terhadap sentimen global dan fluktuasi rupiah.
Tidak berhenti di situ, harga beli kembali atau buyback juga ikut melemah. Harga buyback tercatat turun tipis menjadi Rp2.644.000 per gram. Kondisi ini membuat pelaku pasar mulai berhitung ulang strategi mereka, terutama yang aktif melakukan trading jangka pendek.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.469.500
- 1 gram: Rp2.839.000
- 2 gram: Rp5.618.000
- 3 gram: Rp8.402.000
- 5 gram: Rp13.970.000
- 10 gram: Rp27.885.000
- 25 gram: Rp69.587.000
- 50 gram: Rp139.095.000
- 100 gram: Rp278.112.000
- 250 gram: Rp695.015.000
- 500 gram: Rp1.389.820.000
- 1.000 gram: Rp2.779.600.000
Daftar ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi aset dengan nilai tinggi, terutama untuk investor yang bermain di level besar. Semakin besar gramasi, semakin besar pula nilai investasi yang perlu disiapkan.
Aturan Pajak Emas Antam
Selain harga, investor juga wajib memperhatikan aspek perpajakan. Transaksi emas batangan di Indonesia mengacu pada aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22, sehingga semua proses tercatat secara resmi.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor menerima dana bersih setelah pemotongan pajak.