Nasional . 10/05/2026, 20:55 WIB

PHK Massal PPPK, Tito dan MenPANRB Buka Suara soal Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Di tengah kekhawatiran soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, pemerintah memastikan para PPPK tetap aman dan tidak akan diberhentikan secara massal.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.

Ia menegaskan pemerintah telah menyiapkan solusi agar pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).

Aturan Belanja Pegawai Sempat Bikin Daerah Khawatir

Kekhawatiran terkait nasib PPPK sebelumnya mencuat setelah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 146 UU HKPD disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjaga komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut diberlakukan dengan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022.

Akibat aturan itu, sejumlah pemerintah daerah mulai khawatir akan melanggar batas rasio belanja pegawai. Bahkan, muncul kabar ada daerah yang mempertimbangkan penghentian PPPK demi menyesuaikan komposisi anggaran.

Situasi tersebut pun memicu keresahan di kalangan PPPK, terutama mereka yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Tito Karnavian Sebut Pemerintah Sudah Temukan Solusi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui memang banyak pemerintah daerah yang merasa khawatir dengan aturan tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah pusat sudah menemukan jalan keluar agar daerah tidak perlu takut melanggar aturan.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan batas maksimal belanja pegawai melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Dengan langkah itu, kepala daerah diminta tidak lagi cemas terhadap konsekuensi hukum akibat tingginya belanja pegawai.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelas Tito.

Pemerintah Pusat Siap Back Up Daerah

Tak hanya itu, Tito juga menyebut pemerintah pusat akan membantu daerah-daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Bantuan itu nantinya dilakukan melalui dukungan program pembangunan dari kementerian dan lembaga pusat.

Dengan begitu, pembangunan daerah tetap bisa berjalan meski porsi belanja pegawai cukup besar.

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” imbuh Tito.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kondisi keuangan daerah.

Kemenkeu Jamin Kepastian Kerja PPPK

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk menjaga kepastian kerja PPPK di seluruh Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen dalam Undang-Undang APBN mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.

Surat Edaran Segera Diterbitkan

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, pemerintah berencana segera menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah.

Surat edaran itu nantinya akan menjadi panduan teknis bagi daerah dalam menjalankan kebijakan pengelolaan PPPK tanpa harus melakukan PHK massal.

Dengan adanya kepastian dari pemerintah pusat ini, jutaan PPPK di berbagai daerah diharapkan bisa bekerja lebih tenang tanpa dihantui isu pemberhentian massal akibat aturan belanja pegawai APBD. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com