Megapolitan . 11/05/2026, 14:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor yang terungkap di sebuah gudang kawasan Kebayoran Lama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan tersangka berinisial WS telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya.
"Kemudian rekan-rekan sekalian kami informasikan bahwa kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS dan kami terus akan mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan baik itu penyedia kendaraan sekalian yang dapat kami sampaikan informasi terkait dengan pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilaksanakan," katanya kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Iman, tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari penadahan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran jaminan fidusia, hingga dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya membongkar dugaan penampungan kendaraan hasil kejahatan di sebuah gudang di Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut pihaknya mengamankan 1.494 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
"Siang hari ini kita melaksanakan konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penadahan, pemalsuan dokumen fidusia, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, termasuk dugaan ilegal akses dan pelanggaran perlindungan data pribadi," bebernya.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 957 unit sepeda motor ditemukan dalam kondisi utuh. Sementara 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi berbagai komponen.
"Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan," jelasnya.
Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut akan diselundupkan ke pasar internasional tanpa dokumen resmi. Beberapa negara tujuan yang teridentifikasi di antaranya Tahiti dan Togo.
"Sejumlah negara tujuan yang teridentifikasi antara lain Tahiti dan Togo," ujarnya.
Sebagian kendaraan sengaja dibongkar menjadi komponen untuk mempermudah proses pengemasan dan menyamarkan bentuk asli kendaraan saat pengiriman.
Polda Metro Jaya menilai praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan bermotor ini menjadi ancaman serius karena memicu terus terjadinya aksi pencurian kendaraan di tengah masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media