Megapolitan . 12/05/2026, 15:25 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan melakukan pemeriksaan secara terbuka terkait dugaan parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, lokasi parkir tersebut telah disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
“Ini sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti, akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo di Balai Kota Jakarta dilansir Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski begitu, Yustinus belum dapat memastikan apakah pengelolaan parkir tersebut benar-benar tidak memiliki izin resmi maupun terkait dugaan ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak parkir.
Ia menjelaskan, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta masih melakukan pengecekan mendalam terkait legalitas izin serta mekanisme penarikan pajak parkir di kawasan Blok M.
Operator parkir di area tersebut diperkirakan mampu meraup pendapatan hingga Rp100 juta per hari. Nilai itu dinilai cukup masuk akal mengingat kawasan Blok M dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat Jakarta, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.
Selain menjadi pusat kuliner, kawasan tersebut juga ramai dikunjungi karena memiliki berbagai lokasi hiburan dan pusat perbelanjaan.
Di sisi lain, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menduga setoran retribusi yang diterima pemerintah tidak sesuai dengan omzet sebenarnya yang diperoleh operator parkir.
Menurut Jupiter, dalam tiga tahun terakhir operator parkir diduga melakukan pungutan liar terhadap pengunjung karena laporan keuangan yang disampaikan kepada pemerintah disebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Bahkan, ia memperkirakan potensi kerugian negara selama 15 tahun pengelolaan parkir oleh Best Parking dapat mencapai sekitar Rp50 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media