Hukum dan Kriminal . 12/05/2026, 06:40 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin 11 Mei malam. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebut pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Mei malam.
Meski mendapat pengalihan status penahanan, majelis hakim memberikan sejumlah syarat ketat kepada Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Ia diwajibkan tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh dalam tujuh hari dan tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali untuk kepentingan tertentu.
Hakim memperbolehkan Nadiem meninggalkan rumah hanya untuk menjalani operasi pada Rabu 13 Mei perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Sementara untuk kontrol kesehatan lainnya, Nadiem harus lebih dulu memperoleh izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain itu, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan.
Majelis hakim juga meminta Nadiem menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada jaksa penuntut umum. Ia pun dilarang berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saksi ataupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
Tak hanya itu, Hakim Ketua turut melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa terkait kasus yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
Selain pembatasan komunikasi, Nadiem juga dilarang menerima tamu selain keluarga inti, kuasa hukum yang terdaftar dalam perkara, serta tenaga medis yang menangani dirinya. Petugas Kejaksaan juga diberi akses untuk memeriksa kediaman Nadiem guna memastikan seluruh syarat tahanan rumah dipatuhi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa menduga korupsi terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara disebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, ditambah 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nilai tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media