Nasional . 14/05/2026, 19:45 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan bantuan sosial kepada 75 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi menyalahgunakan dana bansos untuk aktivitas judi online (judol).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibanding triwulan pertama 2026.
"Untuk Tahun 2026 ini ada 11 ribu lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret. Kemarin yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan," ujar Gus Ipul kepada wartawan secara daring, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pencabutan bansos bagi penerima yang terbukti terlibat judi online kini bersifat permanen.
Ke depan, Kemensos akan terus memperketat pengawasan penyaluran bansos di lapangan, termasuk melalui pendamping sosial di daerah yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi," tegasnya.
Gus Ipul juga mengapresiasi kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dinilai membantu menekan penyalahgunaan bansos untuk judi online secara drastis.
"Kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar," ucapnya.
Selain itu, Kemensos akan terus memperbarui dan menyerahkan data penerima bansos yang telah dimutakhirkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK untuk memastikan proses pemadanan data berjalan akurat.
Langkah tersebut dilakukan agar penerima bansos yang masih terlibat aktivitas judi online dapat segera teridentifikasi dan ditindak.
"Memang (ada) beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah,” tutup Gus Ipul.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media