Update Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp5.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

news.fin.co.id - 18/05/2026, 12:08 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp5.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

Harga emas Antam hari ini turun Rp5.000 per gram. Foto: ANTARA/ Aprillio Akbar.

fin.co.id -  Harga emas batangan produksi Antam kembali bergerak turun pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Senin, harga emas Antam turun sebesar Rp5.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia ini berada di level Rp2.769.000 per gram, namun kini terkoreksi menjadi Rp2.764.000 per gram.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut turun. Saat ini, harga buyback tercatat di level Rp2.569.000 per gram. Artinya, bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali ke PT Antam Tbk, nilai transaksi akan mengacu pada angka tersebut.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan membeli emas batangan, berikut rincian harga emas Antam terbaru:

Advertisement
  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.432.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.764.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.468.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.177.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.595.000
  • Harga emas 10 gram: Rp27.135.000
  • Harga emas 25 gram: Rp67.712.000
  • Harga emas 50 gram: Rp135.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp270.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp676.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.352.320.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.704.600.000

Daftar harga tersebut menjadi acuan terbaru bagi investor yang ingin membeli emas fisik dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan kecil hingga satu kilogram.

Pajak Emas Antam Masih Berlaku

Bagi pembeli maupun penjual emas Antam, ada aturan pajak yang tetap berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pada transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan rincian:

  • 0,45 persen untuk pemilik NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Advertisement

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam hari ini, penting untuk memperhitungkan harga jual, nilai buyback, hingga komponen pajak agar transaksi menjadi lebih optimal. (ANTARA)

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern