Nasional . 20/05/2026, 09:56 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polda Metro Jaya menurunkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan mengamankan aksi penyampaian pendapat masyarakat dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Ribuan personel tersebut berasal dari unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, hingga pengamanan internal DPR/MPR RI dan unsur Potensi Masyarakat (Potmas).
"Total personel gabungan terdiri atas 12.263 personel Polri, 500 personel TNI, 74 personel pemerintah daerah, 400 personel pengamanan dalam (Pamdal) DPR/MPR RI, serta 1.000 personel Sabuk Kamtibmas atau Potmas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Budi, pengerahan personel dilakukan bersama jajaran Kodam Jaya guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat berlangsung aman dan tertib, termasuk mengantisipasi dampak terhadap arus lalu lintas di ibu kota.
“Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mempersiapkan kegiatan masyarakat dalam penyampaian pendapat di muka umum, termasuk terkait situasi arus lalu lintas,” kata Budi.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi fokus pengamanan antara lain kawasan DPR/MPR RI, Monas atau Silang Selatan, Kejaksaan Agung RI, Gedung Pelni, Bawaslu RI, hingga kawasan Tugu Proklamasi.
Pihak kepolisian menegaskan kehadiran aparat bertujuan menjaga keamanan sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan lancar.
“Kehadiran personel di lapangan untuk memberikan rasa aman dan kelancaran dalam penyampaian aspirasi oleh saudara-saudara kita dari beberapa elemen masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan. Pengendara diminta mengikuti arahan petugas agar mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar.
Selain melakukan pengamanan, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjunjung hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Peserta aksi juga diminta menjaga ketertiban serta tidak merusak fasilitas umum maupun fasilitas sosial selama kegiatan berlangsung.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat karena merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Kami juga mengimbau seluruh peserta untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta saling menghormati dengan petugas TNI-Polri di lapangan,” kata Budi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media