Megapolitan . 21/05/2026, 10:22 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) bersama Suku Dinas Sosial menindaklanjuti dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Rizky Hamid mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami berbagai informasi terkait dugaan eksploitasi anak, termasuk yang beredar di media sosial (medsos).
“Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, hingga platform digital,” ujarnya dilansir, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Rizky, pemerintah daerah terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan berbasis masyarakat, serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan keterlibatan anak dalam praktik prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang, maka anak tersebut harus diposisikan sebagai korban yang wajib mendapatkan perlindungan penuh.
“Anak harus mendapatkan pemulihan psikososial, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi sesuai kepentingan terbaik bagi mereka,” katanya.
Sudin PPAPP Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan terpadu.
Selain penindakan hukum, Rizky menilai penguatan pengawasan lingkungan serta peningkatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah potensi eksploitasi anak sejak dini.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun konten yang dapat memperburuk kondisi korban anak.
“Masyarakat diharapkan segera melapor melalui kanal resmi apabila menemukan dugaan kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan orang,” ucapnya.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Jakarta Siaga 112, hotline UPT PPA 0813-1761-7622, maupun pos pengaduan yang tersedia di kecamatan dan RPTRA terdekat.
Sementara itu, Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono menyebut pihaknya siap mendukung proses perlindungan dan pemulihan korban apabila ditemukan adanya eksploitasi terhadap anak.
“Sudin Sosial akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, Dinas PPAPP, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya dalam mendukung perlindungan, pemulihan, serta proses hukum,” tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media