fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur, yakni kawasan Klender dan Duren Sawit.
Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan mengamankan dua tersangka berinisial I (23) dan R (21).
"Adapun barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu 110 gram tembakau sintetis, kemudian timbangan elektrik, alat spray yang brisikan cairan kimia, plastik klip yang dibungkus siap edar serta identitas dari tersangka," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.
Indah menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka," katanya.
Tersangka I diketahui ditangkap di kawasan Jalan Dermaga Raya, Klender. Sementara tersangka R diamankan di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 110,9 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan plastik klip.
"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, lakban, dua puntung sisa pakai, serta dua botol bekas bibit spray tembakau sintetis," ucap Indah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menjual tembakau sintetis dengan sistem transaksi langsung melalui media sosial Instagram menggunakan metode mapping lokasi.
"Saat ini barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Indah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Polda Metro Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Jaktim, 2 Pengedar Diciduk
news.fin.co.id - 24/05/2026, 16:05 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku/tersangka