Megapolitan . 30/05/2026, 07:45 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan terduga pelaku di kawasan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
"Terduga pelaku ditangkap petugas di kawasan komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Jumat.
Pria berinisial N alias I itu diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pelaku dari tempat kerjanya.
Menurut Aliyani, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi sabu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, satu timbangan digital, plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta tas selempang berwarna hijau.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di Kampung Gardusawah RT 004/001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat 29 Mei 2026.
Dalam pengembangan itu, polisi mendatangi rumah seorang pria berinisial D alias A setelah menerima informasi dari masyarakat dan hasil pendalaman kasus sebelumnya. Saat diperiksa, pelaku disebut menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan di bawah tempat tidur rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu, satu buah timbangan, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip, lakban, dan satu buah gunting.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Aliyani mengatakan kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
"Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat," kata dia.
Polres Metro Bekasi turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, call center 110, serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media