Megapolitan . 31/05/2026, 21:16 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Terkait Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial AR (20) yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Kepala Unit PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Nunu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui baru mengenal korban melalui seorang teman sejak April 2026.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat korban diajak berkunjung ke rumah tersangka di kawasan Tambora.

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami keterangan korban serta sejumlah bukti yang telah dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan saksi-saksi, petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis atau visum.

Menurut Nunu, aspek perlindungan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta," tambahnya.

Saat ini tersangka AR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com