Hukum dan Kriminal . 31/05/2026, 09:52 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan lain di Jalan Tol JORR, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 31 Mei.
Menurut Resa, kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi pengemudi yang melakukan tindakan anarkis terhadap pengguna jalan lainnya.
"Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat 29 Mei" katanya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika langsung melakukan penyelidikan serta analisis teknologi informasi (IT) guna melacak identitas dan keberadaan pelaku.
"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa 26 Mei sekitar pukul 19.22 WIB saat korban mengendarai mobil minibus Suzuki di ruas Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.
Dalam perjalanan, pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM berupaya menyalip dari lajur kiri. Namun karena kondisi lajur yang sempit, kendaraan pelaku sempat menyerempet bagian kiri mobil korban.
Situasi kemudian memanas ketika pelaku kembali menyalip dari sisi kanan dan diduga sengaja menabrakkan kendaraannya ke bagian kanan mobil korban. Setelah itu, pelaku memotong laju kendaraan korban dan menghentikan mobilnya di depan kendaraan korban.
"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ungkap Resa.
Usai kejadian, korban sempat turun dari kendaraan untuk mengamankan spion yang rusak serta merekam wajah pelaku dan nomor polisi kendaraan yang digunakan sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan "Gocar", jaket hitam, celana panjang biru, satu unit telepon genggam, serta rekaman video peristiwa tersebut.
Saat ini JF telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media