fin.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran selama satu tahun kepada masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bermotor atas nama pemilik sebelumnya untuk segera melakukan proses balik nama.
Kebijakan tersebut memungkinkan pemilik kendaraan saat ini mengurus administrasi balik nama tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk relaksasi yang diberikan kepada masyarakat di tengah pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Menurutnya, selama masa transisi tersebut, masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kendaraan meski belum memiliki KTP pemilik lama. Namun, mereka akan menerima surat pernyataan yang mengharuskan proses balik nama diselesaikan sebelum pembayaran pajak pada tahun berikutnya.
"Untuk satu tahun ini masih diberikan kesempatan tanpa melengkapi KTP pemilik asli. Namun nantinya akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib memproses balik nama," katanya kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
Komarudin menjelaskan, kendaraan yang belum dibaliknamakan setelah masa tenggang berakhir berpotensi dikenakan pemblokiran oleh sistem administrasi kendaraan.
Ia menuturkan, kewajiban balik nama kendaraan menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, masih banyak kendaraan yang tercatat atas nama pemilik lama. Kondisi tersebut menyebabkan surat konfirmasi pelanggaran ETLE sering kali dikirim ke alamat yang tidak lagi sesuai dengan pengguna kendaraan saat ini.
Akibatnya, tidak sedikit pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi karena kendaraan yang digunakan belum terdaftar atas nama mereka.
"Masih banyak kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik lama. Surat konfirmasi pelanggaran terkirim kepada orang lain sehingga pelanggar cenderung tidak peduli karena kendaraan belum atas namanya," tuturnya.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga mendukung penerapan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang terintegrasi dengan konsep single identity atau identitas tunggal.
Melalui sistem ini, data kendaraan diharapkan dapat mencerminkan identitas pemilik dan pengguna yang sebenarnya sehingga memudahkan proses pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut Komarudin, kendaraan bermotor merupakan aset bernilai tinggi yang kepemilikannya harus tercatat secara jelas dan akurat dalam basis data registrasi kendaraan.
"Elektronik registrasi dan identifikasi dengan konsep single identity diharapkan dapat membuat proses penegakan hukum lebih efektif dan tepat sasaran kepada pengguna jalan yang sebenarnya," terangnya.
Selama masa relaksasi berlangsung, masyarakat yang menggunakan kendaraan atas nama pihak lain masih dapat mengurus administrasi kendaraan dengan menyertakan surat kuasa. Namun setelah periode tersebut berakhir, proses balik nama menjadi kewajiban agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.