Hukum dan Kriminal . 07/06/2026, 20:09 WIB

Terbongkar! Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,03 Triliun Diduga Jadi Bancakan Pejabat BGN

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga bermasalah karena vendor pemenang proyek tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, proyek pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit itu telah dibayarkan sepenuhnya kepada PT YAT dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” ujar Syarief.

Namun dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik.

Bahkan, vendor tersebut disebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional berskala besar.

Dugaan Markup Harga dan Intervensi Pengadaan

Tidak hanya persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik penggelembungan harga atau markup dalam proyek tersebut.

Dugaan markup itu disebut terjadi saat pengadaan dilakukan ketika Dadan Hindayana masih menjabat di BGN bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan dengan spesifikasi dan jumlah yang dianggap tidak sesuai kebutuhan, serta diduga mengalami penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tak Hanya Motor Listrik, Sepatu hingga Televisi Ikut Disorot

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com