fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan program rekrutmen tenaga kerja melalui skema padat karya hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta. Kebijakan tersebut membuat warga dari luar Jakarta tidak dapat mengikuti proses pendaftaran.
Pramono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat ber-KTP luar Jakarta yang berharap bisa ikut dalam program tersebut. Namun, menurutnya, kesempatan kerja yang disediakan Pemprov DKI memang diprioritaskan untuk warga ibu kota.
"Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," kata Pramono, Senin, 8 Juni 2026.
Pemprov DKI Jakarta berencana membuka sebanyak 2.843 lowongan kerja padat karya dalam waktu dekat. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga yang membutuhkan.
Pramono menjelaskan, peserta yang lolos seleksi nantinya akan bekerja dengan sistem kontrak selama tiga hingga enam bulan, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Skema tersebut diterapkan agar lebih banyak warga bisa mendapatkan kesempatan kerja secara bergantian.
"Jangka waktunya antara 3 sampai 6 bulan. Dan salary-nya, gajinya itu UMP," ujarnya.
Para pekerja yang direkrut akan menerima penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026. Mereka akan ditempatkan untuk membantu berbagai tugas yang selama ini dijalankan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Adapun pekerjaan yang tersedia meliputi dukungan untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, petugas kebersihan jalan atau pasukan kuning, hingga petugas di bidang sumber daya air yang dikenal sebagai pasukan biru.
Terkait jadwal resmi dan mekanisme pendaftaran, Pramono mengaku masih akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta jajaran Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia memperkirakan proses pendaftaran akan mulai dibuka dalam pekan ini.
"Itu akan kami lakukan dalam minggu-minggu ini," ujarnya.
Menariknya, program padat karya tersebut tidak mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu. Pramono menegaskan satu-satunya syarat utama bagi pelamar adalah memiliki KTP DKI Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat agar kesempatan kerja bisa menjangkau lebih banyak warga yang benar-benar membutuhkan pekerjaan tanpa terbentur persyaratan pendidikan formal.
"Intinya supaya orang bekerja," pungkasnya.