Hukum dan Kriminal . 15/06/2026, 16:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum memiliki rencana untuk menggeledah rumah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, penyidik masih fokus mengembangkan alat bukti, menelusuri aset, dan mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan hingga saat ini belum terdapat dasar yang mengarah pada langkah penggeledahan terhadap rumah Kepala BGN.
“Belum ada. Kami masih berkonsentrasi pada beberapa pihak yang sudah ditahan, baik untuk pengembangan alat bukti, penelusuran aset, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Febrie di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami berbagai fakta yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. Hingga kini, belum ditemukan keterkaitan yang mengarah pada tindakan penggeledahan tersebut.
“Sampai saat ini keterkaitan itu belum ada,” ujarnya.
Kejagung saat ini memprioritaskan penguatan alat bukti dan pengembangan perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026 dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AYS dari pihak swasta sebagai tersangka. AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana program atas permintaan salah satu tersangka lainnya.
Terbaru, Kejagung menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan pengondisian pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media