fin.co.id - Roy Suryo dan Dokter Tifa diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini untuk menjalani proses pelimpahan tahap II terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus yang menyeret isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya terlihat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.11 WIB. Roy Suryo mengenakan batik lengan panjang, sementara Dokter Tifa tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat menuju kendaraan, Roy Suryo sempat meneriakkan kata “Merdeka” sambil mengepalkan tangan ke atas.
"Merdeka," katanya sembari mengepalkan tangan ke atas.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut.
"Hari ini kami dari tim penasihat hukum datang ke tahanan titipan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan rencana tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah administrasi selesai, tersangka, barang bukti, dan berkas perkara akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Ia juga berharap proses hukum di tingkat kejaksaan dapat berjalan lebih adil sesuai dengan harapan masyarakat.
"Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat mendengar bahwa masyarakat saat ini haus akan keadilan. Jangan lagi dipertontonkan ketidakadilan seperti yang kami nilai terjadi dalam proses di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diamankan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) sejak Jumat pagi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum, bukan tindakan di luar prosedur.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), serta setelah melalui pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi para tersangka siap menjalani proses hukum berikutnya.
"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujarnya.
Rafi Adhi/Disway