Bandara Soetta Jadi Titik Rawan Penyelundupan Narkoba, 249 Kasus Berhasil Diungkap

news.fin.co.id - 25/06/2026, 22:00 WIB

Bandara Soetta Jadi Titik Rawan Penyelundupan Narkoba, 249 Kasus Berhasil Diungkap

Bandara Soetta.

fin.co.id - Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih menjadi salah satu jalur utama yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia. Tingginya aktivitas lalu lintas orang dan barang dari luar negeri membuat kawasan bandara tersebut masuk kategori wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba.

Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, dari sekitar 800 kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap secara nasional, sebanyak 249 kasus terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

“Jumlah pengungkapan di Soekarno-Hatta menjadi yang tertinggi. Kondisi ini tidak terlepas dari peran bandara sebagai pintu masuk utama bagi penumpang dan barang dari luar negeri,” ujar Syarif di Tangerang, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, tingginya angka kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Selain aparat penegak hukum, pengelola bandara dan masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.

Syarif menjelaskan, tren penyelundupan narkoba masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Rata-rata terdapat dua hingga tiga upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan setiap hari di berbagai wilayah Indonesia.

Dari seluruh operasi penindakan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sekitar 4,2 ton narkotika dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan jutaan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Jika barang-barang tersebut lolos beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat besar. Karena itu, pengawasan terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi, baik di dalam negeri maupun dengan mitra internasional,” katanya.

Berdasarkan data Bea Cukai, ganja menjadi jenis narkotika dengan jumlah sitaan terbesar, mencapai sekitar 2,1 ton. Sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Selain itu, aparat juga menemukan indikasi masuknya ganja dari luar negeri yang ditujukan untuk kalangan warga negara asing di Bali.

Sementara untuk narkotika yang diselundupkan dari luar negeri, sabu atau methamphetamine masih mendominasi dengan total sitaan mencapai lebih dari satu ton. Di urutan berikutnya terdapat ekstasi atau MDMA sebanyak sekitar 85 ribu butir yang sebagian besar berasal dari jaringan Eropa.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia memastikan setiap kasus yang berhasil diungkap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas. Para pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara jangka panjang, seumur hidup, hingga pidana mati sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Wisnu.

Untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, kepolisian terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, petugas keamanan penerbangan (Avsec), pengelola bandara, dan maskapai penerbangan.

Wisnu menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga Bandara Soekarno-Hatta dari ancaman penyelundupan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika,” pungkasnya.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID