fin.co.id - Penangkapan Taufik Hidayat oleh Polda Jawa Barat menjadi titik terang dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Yuvita di Bandung. Kabar tersebut langsung memicu respons emosional dari korban yang selama ini menanti proses hukum berjalan.
Setelah mengetahui pelaku utama berhasil diamankan aparat kepolisian, Yuvita mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangkap tersangka. Baginya, penangkapan itu menjadi awal dari harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Rasa syukur yang disampaikan Yuvita tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan yang telah dilakukan Taufik Hidayat.
Menurut Yuvita, pelaku layak menerima hukuman seberat-beratnya. Ia bahkan berharap tersangka dapat merasakan penderitaan yang sama seperti yang harus ia jalani selama bertahun-tahun.
Harapan tersebut muncul karena Yuvita mengaku telah mengalami penyiksaan dalam kurun waktu yang panjang. Kini, setelah pelaku berhasil ditangkap, ia ingin seluruh proses hukum berjalan tanpa hambatan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Dukungan penuh juga datang dari keluarga korban. Ayah Yuvita, Irin, turut menyampaikan harapannya saat mendampingi sang anak di rumah sakit.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat. Menurut Irin, tindakan yang dilakukan terhadap putrinya sangat keji sehingga layak mendapat hukuman berat.
Bahkan, Irin berharap pelaku setidaknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sementara itu, keluarga korban tetap mendampingi Yuvita dalam proses pemulihan. Mereka juga menaruh harapan besar agar kasus ini segera mencapai titik akhir melalui putusan hukum yang memberikan keadilan bagi korban.
Respons Haru Yuvita Usai Taufik Hidayat Ditangkap: Ingin Pelaku Dihukum Berat
news.fin.co.id - 25/06/2026, 08:27 WIB
Tim Redaksi
Taufik Hidayat ditangkap Polda Jabar. Yuvita bersyukur dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Foto: Instagram @erni1.986.