Masuk Lapas Cipinang, Razman Nasution Akan Jalani Hukuman 1,5 Tahun

news.fin.co.id - 26/06/2026, 17:23 WIB

Masuk Lapas Cipinang, Razman Nasution Akan Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang.

fin.co.id - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang. Penahanan itu setelah proses eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani. Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," terang Syarpani di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2026.

Menurut Syarpani, Razman resmi tercatat sebagai warga binaan Lapas Kelas I Cipinang setelah menjalani proses penerimaan narapidana pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB.

Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Terpidana Razman dijatuhi hukuman Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 4 bulan," terang Syarpani.

Pihak Lapas Cipinang memastikan seluruh tahapan penerimaan narapidana dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, verifikasi identitas, hingga proses registrasi sebelum ditempatkan di blok hunian.

Dengan diterimanya Razman di Lapas Kelas I Cipinang, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dinyatakan telah selesai dilaksanakan.

Dimas Rafi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID