fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengintensifkan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan pelanggaran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 27 Juni malam hingga Minggu, 28 Juni 2026, dini hari, petugas menindak sejumlah kendaraan yang masih nekat parkir di lokasi terlarang meski telah diberikan peringatan.
Dalam operasi gabungan ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang melibatkan unsur TNI dan Polri menggelar operasi penertiban parkir liar ini. Titik yang dilakukan penertiban yakni Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo.
Operasi diawali dengan patroli jalan kaki yang dilakukan petugas gabungan. Dalam patroli tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pengguna jalan, pengelola usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Setelah penyampaian imbauan, petugas memberikan waktu toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara sukarela dari lokasi yang dilarang.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tetap terparkir di area terlarang. Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap empat kendaraan roda empat, dengan rincian dua kendaraan diderek dan dua lainnya dikenai tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, kegiatan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga fungsi jalan agar tetap optimal bagi aktivitas masyarakat.
“Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang. Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi saat memimpin penertiban di kawasan tersebut, Sabtu, 27 Juni 2026, malam.
Usai patroli berjalan kaki, kata dia, pengawasan dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir.
Budi menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu. Sementara itu, pengawasan pada hari-hari lainnya tetap dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban lalu lintas.
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar aturan, praktik tersebut dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta meningkatkan potensi terjadinya kemacetan.