PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 Dimulai: Kemendikdasmen Panggil 60 Ribu Guru untuk Sertifikasi

news.fin.co.id - 28/06/2026, 22:03 WIB

PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 Dimulai: Kemendikdasmen Panggil 60 Ribu Guru untuk Sertifikasi

Kemendikdasmen resmi panggil 60.896 guru untuk ikuti PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2.

fin.co.id — Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen resmi memanggil sebanyak 60.896 guru di seluruh Indonesia untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Langkah besar ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat penuntasan sertifikasi guru demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengimbau para guru untuk segera membuka aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Melalui platform tersebut, Anda bisa langsung mengetahui status pemanggilan dan mencermati seluruh tahapan sesuai jadwal yang berlaku.

Ferry menjelaskan bahwa para calon peserta yang masuk dalam daftar panggil kali ini merupakan guru-guru hebat yang sudah lolos dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Distribusi peserta mencakup seluruh penjuru Indonesia, mulai dari ujung barat di Aceh hingga wilayah timur di Papua, bahkan menyentuh para pendidik yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry, Minggu, 28 Juni 2026, malam.

Jadwal Penting dan Tahapan Pelaksanaan PPG Tahap 2

Proses pelaksanaan program sertifikasi ini memiliki lini masa yang cukup padat dan membutuhkan kedisiplinan tinggi. Ferry merinci seluruh urutan tahapan yang wajib para guru ikuti sebagai berikut:

  • Konfirmasi Kesediaan: Berlangsung dari tanggal 22 hingga 28 Juni 2026 melalui akun SIMPKB.
  • Proses Lapor Diri: Peserta yang bersedia wajib melakukan lapor diri pada tanggal 1 hingga 4 Juli 2026.
  • Orientasi Akademik: Pelaksanaan orientasi terjadwal pada tanggal 8 Juli 2026.
  • Pembelajaran Mandiri: Guru-guru akan menempuh modul belajar mandiri lewat platform Ruang GTK mulai tanggal 8 Juli hingga 12 Agustus 2026.
  • Uji Kompetensi: Tahap akhir berupa Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Ferry menambahkan bahwa para tenaga pendidik yang sukses melewati seluruh rangkaian ujian dan dinyatakan lulus akan berhak memperoleh sertifikat pendidik. Dokumen berharga ini merupakan bentuk pengakuan resmi negara atas profesionalisme guru, sekaligus menjadi syarat mutlak untuk mencairkan tunjangan profesi sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Wujud Keadilan Sejawat dan Dukungan Pemerintah Daerah

Peluncuran program ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara terus berupaya menghadirkan asas keadilan bagi para guru yang selama ini mengabdi namun belum mendapatkan sertifikat pendidik. Melalui sistem ini, pemerintah berharap kualitas pengajaran di sekolah akan semakin meningkat seiring dengan perbaikan taraf hidup para gurunya.

Oleh karena itu, pihak Kemendikdasmen mengajak jajaran pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk ikut mengawal dan mendampingi para peserta selama proses pendidikan profesi ini berlangsung. Sinergi ini dinilai sangat krusial agar semua tahapan berjalan tanpa kendala, sehingga semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan program serta berhak menyandang gelar profesi baru.

Bagi calon peserta yang membutuhkan panduan rinci atau ingin mencari berkas pendukung, seluruh informasi lebih lanjut seputar pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini dapat Anda akses secara transparan melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id atau memantau akun media sosial resmi mereka di @ppg_kemendikdasmen.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID