Pramono Bakal Bangun 2 Rusun Baru, Bagian dari Program 11 Rusun Jakarta

news.fin.co.id - 29/06/2026, 23:54 WIB

Pramono Bakal Bangun 2 Rusun Baru, Bagian dari Program 11 Rusun Jakarta

Rusun Pasar Rumput Manggarai. (FIN/Sigit Nugroho)

fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memulai pembangunan dua rumah susun (rusun) baru sebagai bagian dari rencana pembangunan 11 rusun yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menambah ketersediaan hunian vertikal bagi masyarakat Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembangunan dua rusun tersebut akan menjadi tahap awal dari keseluruhan program yang telah direncanakan.

"Yang rusun 11 anggarannya dari APBD. Dan kita segera mulai dua rusun di awal," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Barat, Senin (29/6/2026).

Meski demikian, Pramono belum mengungkapkan secara rinci lokasi dua rusun yang akan dibangun terlebih dahulu. Menurutnya, pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas hunian vertikal di Jakarta yang terus menghadapi tantangan keterbatasan lahan.

Selain menggunakan pembiayaan daerah, Pemprov DKI Jakarta juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) untuk mendukung percepatan pembangunan rumah susun tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa usulan pembangunan 11 rusun saat ini masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah pusat.

"Besar harapan dapat didukung penuh melalui program tiga juta rumah sebagai portofolio bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Kelik.

Berdasarkan rencana yang telah disusun, sebelas rumah susun tersebut akan dibangun di sejumlah wilayah strategis, yakni Muara Angke, Marunda Cluster C, Rorotan IX, Cakung KM 2, Rusun Tongkol Tahap III, Marunda Cluster A, Marunda Cluster B, Semper Cakung Drain, Bojong Indah, dan Daan Mogot KM 18.

Kelik menjelaskan, program rumah susun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum maupun masyarakat yang masuk kategori penerima program pemerintah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2024.

"Sasaran penghunian rusunawa adalah masyarakat terprogram dan masyarakat umum sesuai Pergub 111 tahun 2024," paparnya.

Pemprov DKI berharap pembangunan rumah susun baru dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hunian layak di Jakarta, sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID