fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan pihaknya akan mempelajari usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana LGBT apabila nantinya resmi diajukan ke parlemen.
Menurut Saan, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang berhak disampaikan kepada DPR untuk kemudian dikaji sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.
"Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa. Pastikan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," kata Saan kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, apabila naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut telah diserahkan secara resmi, DPR akan melakukan pembahasan awal melalui perangkat yang berwenang, baik melalui Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR.
"Nanti kan apa di Badan Legislasi atau nanti di pimpinan atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut," ujarnya.
Saan menegaskan DPR terbuka terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Karena itu, setiap usulan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan dipertimbangkan dari berbagai aspek sebelum ditentukan langkah lanjutannya.
"Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan, nanti aspirasi dari MUI yang sudah menyiapkan, yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan moral dan imbauan yang selama ini dilakukan dinilai belum efektif dalam menekan praktik maupun kampanye terkait LGBT di ruang publik.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan mengaturnya," kata Cholil, Minggu, 28 Juni 2026.
Cholil menilai telah terjadi perubahan pola perilaku di kalangan pelaku LGBT. Menurutnya, jika sebelumnya perilaku tersebut dilakukan secara tertutup, kini sebagian pelaku justru lebih terbuka dan berani mengekspresikannya di ruang publik.
"Ini kan sudah salah kaprah," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, diperlukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat agar dapat dilakukan penindakan terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan perilaku tersebut.
MUI menegaskan bahwa usulan regulasi tersebut nantinya difokuskan pada tindakan dan aktivitas kampanye terkait LGBT, bukan pada orientasi seksual yang masih berada dalam ranah pribadi seseorang.
Anisha Aprilia/Disway