Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 18:33 WIB

KPK Gelar OTT Ke-14! Sepuluh Orang Diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Langkah tegas ini menandai operasi senyap ke-14 yang lembaga antirasuah tersebut lakukan sepanjang tahun 2026.

Dalam penindakan di lapangan kali ini, tim lembaga penegak hukum tersebut berhasil menjaring sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Setelah mengamankan para pihak di lokasi, tim penyelidik bergerak cepat melakukan pemilahan. Budi mengatakan penyidik kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi," ujarnya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Publik kini tengah menunggu pengumuman resmi mengenai siapa saja yang akan menyandang status sebagai tersangka.

Catatan Rentetan Operasi Senyap KPK Sejak Awal Tahun

Penindakan di Kuantan Singingi ini menambah panjang daftar operasi tangkap tangan yang bergulir sepanjang tahun ini. Sebelumnya, KPK menggelar OTT pertama pada 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada 9-10 Januari 2026.

Masih pada Januari 2026, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga. Kebijakan bersih-bersih ini terus berlanjut ke bulan-bulan berikutnya dengan menyasar berbagai instansi strategis.

Pada Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin dalam OTT keempat. Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam OTT kelima.

Selanjutnya, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan dalam OTT keenam. Rentetan kasus ini memperlihatkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menyisir indikasi penyelewengan jabatan.

Perburuan Koruptor dari Daerah Hingga Instansi Pusat

Memasuki bulan ketiga, intensitas penindakan tidak mengendur. Selama Maret 2026, KPK menggelar tiga OTT terpisah dengan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Berlanjut pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Setelah pergerakan tersebut, sepanjang Mei 2026, KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan.

Meski sempat landai pada bulan Mei, lembaga antirasuah ini kembali bergerak agresif memasuki pertengahan tahun. Pada Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Selanjutnya, KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12 dan seorang aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13, sebelum akhirnya membongkar kasus terbaru di Kuantan Singingi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com