Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 20:24 WIB

Nadiem Pertanyakan Vonis 10 Tahun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempertanyakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem mengaku sulit menerima pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim. Ia menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," kata Nadiem kepada Wartawan.

Nadiem mengaku selama proses persidangan dirinya selalu memperhatikan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan para hakim. Namun, menurutnya, ada hal yang membuat dirinya merasa janggal saat putusan dibacakan.

"Saya mendengarkan semua yang mereka katakan selama persidangan. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujarnya.

Meski demikian, Nadiem mengapresiasi adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim. Menurut dia, hakim tersebut secara tegas menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem harus menjalani pidana pengganti selama lima tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, sehingga total nilai yang dituntut mencapai Rp5,680 triliun.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com