fin.co.id - Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terhadap dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hanania Travel.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 124 orang saksi. Jumlah tersebut mencakup 16 influencer yang diketahui pernah menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, salah satu influencer berinisial KN telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada 29 Juni 2026.
"Seperti teman-teman ketahui, pada tanggal 29 Juni 2026 telah hadir saksi dengan inisial KN. Telah diperiksa mulai pukul 16.30 WIB dan selesai pukul 19.45 WIB," katanya kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2026.
Andaru menjelaskan, selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada KN. Pertanyaan tersebut mencakup kerja sama yang dijalin dengan Hanania Travel, berbagai fasilitas yang diterima, hingga uang saku yang diberikan perusahaan.
Setelah pemeriksaan selesai, KN secara sukarela menyerahkan uang saku senilai Rp10 juta kepada penyidik.
"Dengan kesadarannya mengembalikan kepada penyidik, kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Andaru menyampaikan bahwa total 124 saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari korban, karyawan, vendor, influencer, hingga seorang kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.
Selain mendalami dugaan tindak pidana utama, penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian telah memblokir tiga rekening milik perusahaan atas nama Hanania Tamma Internasional, serta dua rekening pribadi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut dan menelusuri aliran dana dari Hanania Travel ini," terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dari 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya secara sukarela mengembalikan uang saku yang sebelumnya diterima dari Hanania Travel.
"Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," sebutnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap kasus Hanania Travel masih terus berjalan. Aparat kepolisian akan melanjutkan penelusuran aliran dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta memeriksa saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Rafi Adhi/Disway