fin.co.id - Harga emas Antam terbaru kembali mencatat kenaikan pada Kamis, 02 Juli 2026. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp15.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.640.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat Rp2.625.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, PT Antam Tbk menetapkan harga buyback sebesar Rp2.345.000 per gram.
Daftar harga emas Antam terbaru
Bagi masyarakat yang berencana membeli logam mulia, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang berlaku pada Kamis, 02 Juli 2026:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.370.000
- Emas Antam 1 gram: Rp2.640.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.220.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.805.000
- Emas Antam 5 gram: Rp12.975.000
- Emas Antam 10 gram: Rp25.895.000
- Emas Antam 25 gram: Rp64.612.000
- Emas Antam 50 gram: Rp129.145.000
- Emas Antam 100 gram: Rp258.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp645.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.290.320.000
- Emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.580.600.000
Daftar harga tersebut menjadi acuan terbaru bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan dengan berbagai pilihan ukuran sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Ketentuan pajak saat menjual emas Antam
Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan sebelum melakukan transaksi jual emas. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual sehingga tidak perlu melakukan pembayaran secara terpisah.
Pajak pembelian emas juga berlaku
Selain transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga mengikuti ketentuan perpajakan yang sama sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang berlaku.