KemenHAM Ungkap Fakta di Balik Viral Dugaan Pembubaran Misa Penghiburan di Cipayung Depok

news.fin.co.id - 02/07/2026, 06:04 WIB

KemenHAM Ungkap Fakta di Balik Viral Dugaan Pembubaran Misa Penghiburan di Cipayung Depok

Kanwil KemenHAM Jawa Barat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merespon polemik dugaan pembubaran Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). (KemenHAM

fin.co.id - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menyampaikan hasil penelusuran terkait viralnya dugaan pembubaran Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, polemik tersebut dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan penafsiran yang kemudian meluas melalui media sosial.

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah Fudail mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan melalui rapat koordinasi dan audiensi yang melibatkan Pemerintah Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat.

"Hasil verifikasi menunjukkan berbagai persoalan sosial di tingkat masyarakat kerap dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan penafsiran sehingga diperlukan langkah pencegahan yang mampu merespons cepat penyebaran informasi di ruang digital," kata Hasbullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 1 Juni 2026.

Menurut Hasbullah, awal persoalan terjadi ketika keluarga almarhum mengajukan izin pelaksanaan Misa Penghiburan pada saat ketua RT dan RW sedang berada di luar kota untuk mengikuti kegiatan Pemerintah Kota Depok.

Dalam situasi tersebut, Ketua RT menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat bertanggung jawab apabila terjadi keributan karena tidak ada pengurus lingkungan yang berada di lokasi. Pernyataan itu kemudian ditafsirkan sebagai bentuk pelarangan, direkam, lalu beredar luas di media sosial hingga memunculkan anggapan bahwa telah terjadi pembubaran ibadah.

Menindaklanjuti situasi tersebut, pemerintah daerah bersama pihak kecamatan, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta FKUB segera menggelar mediasi pada malam yang sama. Hasilnya, doa bersama tetap dapat dilaksanakan hingga prosesi pemberangkatan jenazah menuju Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC).

Selain melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, Kanwil KemenHAM Jawa Barat juga mendatangi rumah duka untuk berdialog langsung dengan keluarga almarhum guna memastikan kondisi di lapangan.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan situasi dipastikan kondusif," ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Depok bersama FKUB akan meningkatkan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 hingga tingkat RT dan RW. Selain itu, pemerintah juga akan mengaktifkan kembali rumah persemayaman umum bagi masyarakat prasejahtera melalui kerja sama dengan rumah sakit umum daerah serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Urusan HAM.

Di sisi lain, Kanwil KemenHAM Jawa Barat juga mendorong FKUB Kota Depok untuk melibatkan generasi muda yang memahami dunia digital agar penyebaran informasi yang akurat dapat dilakukan lebih cepat ketika muncul isu-isu sensitif di tengah masyarakat.

"Kanwil KemenHAM Jabar berkomitmen penuh untuk terus berkolaborasi dan hadir bersama pemerintah daerah dalam mengawal setiap urusan kemanusiaan dan merawat ekosistem toleransi yang kondusif," kata Hasbullah.

Peristiwa dugaan pelarangan atau perdebatan yang berujung pada pemindahan lokasi Misa Penghiburan tersebut terjadi pada Minggu malam (28 Juni) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah duka di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, Depok.

Saat itu, keluarga yang berduka berencana menggelar misa arwah atau Misa Penghiburan dan telah berupaya meminta izin kepada ketua RT setempat. Namun karena ketua RT sedang berada di luar kota, terjadi perdebatan dan miskomunikasi antara romo, jemaat, serta pengurus lingkungan ketika ibadah hendak dimulai.

Persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan keluarga, perwakilan warga, dan pihak terkait. Setelah tercapai kesepakatan, Misa Penghiburan dipindahkan ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), Pancoran Mas, Depok, dan berlangsung dengan aman. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca