fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp800 juta yang diterima Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim (SAF). Uang tersebut disebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang nilainya mencapai Rp1,117 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula ketika Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang merupakan mantan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, memperoleh puluhan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2025.
Proyek yang dimaksud terdiri atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee (imbalan, red.) 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,“** kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 4 Juli malam.
KPK menyebut besaran imbalan yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim. Dengan nilai tersebut, total komitmen fee yang diduga akan diterima Ondim mencapai sekitar Rp1,117 miliar.
Menurut Taufik, sebagian uang itu telah diserahkan kepada Ondim.
“Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” katanya.
Penyidik merinci penyaluran uang dilakukan secara bertahap. Sebanyak Rp500 juta ditransfer kepada sopir Ondim berinisial ZK dalam dua kali pengiriman selama 2025. Selanjutnya, Rp150 juta diserahkan melalui perantara pada Mei 2025, sementara Rp150 juta lainnya diberikan kepada ZK pada April 2026. Total penyerahan tersebut mencapai Rp800 juta.
KPK juga mengungkap bahwa Ondim masih meminta pelunasan sisa komitmen fee sekitar Rp300 juta pada akhir Juni 2026.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026. *
KPK: Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Fee Proyek Rp1,117 Miliar
news.fin.co.id - 04/07/2026, 07:30 WIB
Tim Redaksi
kantor KPK Jakarta.Foto:IST