Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya per Selasa 7 Juli 2026

news.fin.co.id - 07/07/2026, 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya per Selasa 7 Juli 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya per Selasa 7 Juli 2026

fin.co.id — Kabar kurang sedap datang bagi para investor logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa 7 Juli 2026 pagi.

Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam di Jakarta pada pukul 09.15 WIB berada di level Rp2.655.000 per gram. Angka ini mencatatkan koreksi sebesar Rp15.000 dari harga sebelumnya yang sempat bertengger di posisi Rp2.670.000 per gram.

Tren pelemahan harga emas batangan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga menyasar harga beli kembali atau buyback. Saat ini, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka akan mendapatkan harga di angka Rp2.414.000 per gram.

Penurunan ini tentu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat yang sedang memantau pergerakan pasar investasi logam mulia. Namun, perlu diingat bahwa fluktuasi harga emas merupakan hal yang wajar dalam dunia investasi. Harga emas batangan Antam pun bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika pasar global maupun domestik.

Memahami Aturan Pajak Transaksi Emas
Bagi Anda yang berniat melakukan transaksi jual-beli emas, sebaiknya pahami terlebih dahulu aturan perpajakan yang berlaku. PT Antam Tbk menerapkan aturan ketat mengenai potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas batangan dengan berbagai varian gramasi, mulai dari pecahan terkecil 1 gram hingga yang terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Pemerintah juga mengatur pajak untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke pihak Antam. Jika Anda menjual emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pihak perusahaan akan langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajaknya pun berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemegang NPWP, mereka dikenakan potongan PPh sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, potongan pajaknya lebih besar, yakni mencapai 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima pemilik emas.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam Terbaru
Untuk memudahkan Anda dalam merencanakan investasi, berikut kami sajikan daftar rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pecahan berat yang tersedia di laman Logam Mulia per Selasa pagi:

Emas 0,5 gram: Rp1.377.500

Emas 1 gram: Rp2.655.000

Emas 2 gram: Rp5.250.000

Emas 3 gram: Rp7.850.000

Emas 5 gram: Rp13.050.000

Emas 10 gram: Rp26.045.000

Emas 25 gram: Rp64.987.000

Emas 50 gram: Rp129.895.000

Emas 100 gram: Rp259.712.000

Emas 250 gram: Rp649.015.000

Emas 500 gram: Rp1.297.820.000

Emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.