Politik . 08/07/2026, 18:14 WIB

Megawati Tegaskan Sikap PDIP: Bukan Oposisi, tapi...

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menerbitkan surat internal yang menegaskan posisi politik partainya sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan sebagai partai oposisi.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam surat itu, Megawati mengingatkan kembali pandangannya yang pernah disampaikan saat pembukaan Kongres VI PDIP di Kabupaten Badung, Bali, pada 1 Agustus 2025.

"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," kata Megawati dalam surat tersebut.

Menurut Megawati, demokrasi di Indonesia tidak dibangun atas dasar pembagian blok kekuasaan antara pemerintah dan oposisi, melainkan berlandaskan kedaulatan rakyat serta supremasi konstitusi.

PDIP juga menegaskan, istilah partai oposisi merupakan konsep yang dikenal dalam sistem parlementer, bukan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur keberadaan oposisi resmi, melainkan menekankan prinsip pemisahan kekuasaan, dan mekanisme saling mengawasi atau checks and balances. Karena itu, seluruh anggota DPR, tanpa memandang asal partai politiknya, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah.

"UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum 'partai oposisi' atau 'oposisi resmi'. Konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta saling mengimbangi (checks and balances). Melalui Pasal 20A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya, memikul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," tulis Megawati.

Megawati menegaskan, sebagai partai penyeimbang, PDIP akan tetap memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebaliknya, partai juga akan menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan publik.

"PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori," katanya.

Ia kembali menekankan bahwa fungsi pengawasan bukan hanya menjadi kewenangan kelompok yang berada di luar pemerintahan, melainkan merupakan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh anggota legislatif.

"Dengan demikian, seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat," katanya lagi.

Di akhir suratnya, Megawati menegaskan bahwa posisi PDIP sebagai partai penyeimbang bukanlah strategi politik jangka pendek, melainkan bagian dari komitmen ideologis partai.

"Posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri partai sebagai partai ideologis sekaligus partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Menurut Megawati, peran sebagai penyeimbang menjadi tanggung jawab historis PDIP untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai konstitusi, kekuasaan tidak berlangsung tanpa pengawasan, serta negara terus hadir dalam melindungi rakyat, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com