Nasional . 08/07/2026, 22:25 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pemerintah dalam upaya menangkal penyebaran LGBTQ sebagai bagian dari pencegahan degradasi moral.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril seusai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa.
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk ancaman yang bersifat nonmiliter.
Dalam keterangannya, Yusril mengatakan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya menyangkut ancaman fisik maupun keamanan, tetapi juga mencakup aspek moral yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Ia menyatakan pemerintah berkewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai bentuk ancaman yang, menurut pandangannya, dapat menyebabkan degradasi moral.
Menurut Yusril, apabila persoalan tersebut tidak diantisipasi, dampaknya dapat memengaruhi sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara yang perlu dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan nonmiliter yang dianggap dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Yusril juga menyampaikan bahwa persoalan moralitas bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama maupun lembaga pendidikan.
Menurutnya, negara juga memiliki tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Ia mengutip prinsip konstitusi yang menyatakan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengaitkan pandangannya dengan dasar negara Pancasila.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media