fin.co.id - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan setelah pernyataannya yang dinilai merendahkan insan pers.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan karena ucapan Hotman dianggap melukai perasaan wartawan sekaligus mencoreng martabat profesi jurnalistik.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.
Meski Hotman Paris disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada pagi harinya, PWI menilai permohonan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.
"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Budi menjelaskan, laporan diajukan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah tercatat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan dokumen laporan, kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 17 Juli 2026.
Setelah laporan diterima, penyidik akan menelaah materi pengaduan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi maupun pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," katanya. *