fin.co.id - Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, meski Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mamdani melalui video yang diunggah di akun media sosial X pada Selasa (21/7), sekaligus menjelaskan batas kewenangan Pemerintah Kota New York dalam menjalankan putusan ICC.
"Seperti yang sudah saya bilang, saya sepakat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu seharusnya ditangkap dan dihukum atas kejahatannya, sebagaimana yang saya lakukan terhadap siapapun yang didakwa ICC," kata Mamdani.
Menurut Mamdani, pemerintah kota telah mempelajari berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh apabila Netanyahu datang ke New York. Namun, hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa otoritas kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi surat perintah dari ICC.
"Ini jelas bahwa kita tak punya wewenang hukum independen untuk melaksanakan surat perintah ini, pemerintah federal bisa melakukannya," kata Mamdani.
Karena itu, politikus Partai Demokrat tersebut mendesak pemerintahan Presiden Donald Trump agar bergabung dengan ICC sehingga dapat menjalankan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Walaupun mengaku tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Netanyahu, Mamdani menegaskan sikap politiknya terhadap pemimpin Israel tersebut.
"Saya ingin memperjelas ini, Benjamin Netanyahu tak diterima di Kota New York," ujar dia.
ICC diketahui menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024. Pengadilan tersebut menuduh Netanyahu terlibat dalam dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Mamdani sendiri sejak masa kampanye sebagai calon Wali Kota New York dikenal vokal membela Palestina dan mengkritik keras operasi militer Israel di Gaza. Saat itu, ia beberapa kali menyatakan siap menangkap Netanyahu apabila pemimpin Israel tersebut datang ke New York.
Namun, ketika Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September 2024 dan September 2025, Mamdani belum menjabat sebagai wali kota. Ia baru resmi dilantik pada Januari 2026.