fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tabiat buruk Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ, yang diduga tak segan menerima berbagai jenis suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani. Nilai barang haram yang dikantongi orang nomor satu di Lombok Barat tersebut mencakup satu unit mobil mewah seharga Rp1,2 miliar hingga seekor sapi kurban.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penerimaan mobil mewah dan sapi kurban itu merupakan bagian dari total aliran dana suap sebesar Rp1,6 miliar yang mengalir ke kantong Lalu Ahmad Zaini.
"PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik merincikan lebih lanjut mengenai barang bukti penerimaan yang terbilang mencolok tersebut.
"Dan juga ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta," katanya melanjutkan.
Daftar gratifikasi dan suap yang dinikmati Bupati LAZ tak berhenti di situ. Taufik mengungkapkan bahwa sang bupati juga diduga menerima sepasang sepatu mewah merek Hermes seharga Rp19 juta, fasilitas akomodasi perjalanan pulang pergi rute Lombok-Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, serta satu unit ponsel pintar iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
Guyuran barang dan uang haram dari Dirut PT MSI Alvonsus Gani tersebut disetorkan setelah perusahaannya dipastikan memenangkan proyek penanganan dan tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat untuk periode tahun 2024 hingga 2026, dengan total anggaran bernilai fantastis mencapai Rp27,1 miliar.
Perkara ini terungkap setelah penyidik KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Penangkapan ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-17 yang dieksekusi oleh lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Saat menggelar OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 20 orang di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari puluhan orang yang ditangkap, delapan orang di antaranya langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Proses hukum bergerak cepat, di mana pada 21 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa.
Tak cuma itu, lembaga antirasuah turut menetapkan kedua pejabat tersebut bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. *