fin.co.id - Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan itu diambil di tengah sorotan publik setelah dirinya menuai kecaman dari kalangan wartawan dan dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya.
Hotman menegaskan pengunduran dirinya tidak berkaitan dengan polemik tersebut. Ia mengaku memilih berhenti karena harus fokus menjalani pengobatan akibat kondisi kesehatannya.
"Jadi atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Hotman, keputusan itu telah disampaikan langsung kepada Febrie Adriansyah. Meski sempat diminta untuk tetap mendampingi beberapa hari lagi, ia merasa tidak mampu melanjutkan pekerjaannya karena khawatir kondisi kesehatannya semakin memburuk.
"Mengundurkan diri sudah ngomong dari dua hari lalu, tapi beliau menghimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," jelas dia.
Sebelumnya, Hotman Paris menjadi sorotan setelah pernyataannya yang dinilai menghina profesi wartawan memicu reaksi keras dari insan pers.
Pengurus PWI Pusat kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dipicu ucapan Hotman yang menyebut, "Lu Punya Otak Gak", yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan pelaporan dilakukan karena ucapan tersebut telah melukai perasaan wartawan dan mencederai martabat profesi jurnalistik.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.
PWI juga menilai permintaan maaf yang sempat disampaikan Hotman Paris secara terbuka belum menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh.
"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya.
Laporan PWI diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. *