Viral Petugas Perlintasan Diduga Tertidur saat KA Brantas Melintas, Mobil Nyaris Tertabrak, PT KAI Minta Maaf dan Siapkan Sanksi

news.fin.co.id - 23/07/2026, 07:09 WIB

Viral Petugas Perlintasan Diduga Tertidur saat KA Brantas Melintas, Mobil Nyaris Tertabrak, PT KAI Minta Maaf dan Siapkan Sanksi

KAI

fin.co.id - PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf setelah muncul video viral yang memperlihatkan dugaan kelalaian petugas penjaga perlintasan kereta api saat KA Brantas melintas. Dalam insiden tersebut, palang pintu tidak ditutup sehingga sebuah truk nyaris berada di jalur rel ketika kereta melintas.

Peristiwa itu terjadi di perlintasan JPL 303A KM 213+705 petak Jalan Kertosono-Papar pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.48 WIB. Saat itu, KA 152 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar melintasi lokasi.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan warga berupaya mengamankan situasi ketika mengetahui palang pintu masih terbuka. Beberapa orang kemudian mendatangi pos penjagaan dan menggedor jendela untuk membangunkan petugas yang diduga sedang tertidur.

Dalam rekaman tersebut, suasana tampak mencekam ketika sebuah truk hampir melintasi rel di saat kereta sudah berada tidak jauh dari lokasi. Berkat tindakan cepat warga yang menghentikan kendaraan tersebut, kecelakaan berhasil dihindari. Kereta tetap melintas dengan aman dan tidak ada korban jiwa maupun korban luka.

Perekam video juga terdengar panik karena KA Brantas sudah mendekati perlintasan sementara palang pintu belum ditutup.

"Mari iki Kereta Brantas lewat. Iki keturon po piye iki," ucap perekam video yang viral di media sosial.

Tak lama kemudian, seorang warga terlihat mengetuk kaca pos penjagaan untuk membangunkan petugas. Perekam video juga mengaku ikut menghentikan truk yang hampir memasuki rel.

"Untung tak setop iki maeng rek. Slamet tak setop iki mau pak," ujarnya.

Menanggapi kejadian tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun memastikan akan melakukan evaluasi terhadap petugas yang bertugas saat insiden berlangsung. Perusahaan juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi kelalaian.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kejadian ini. PT KAI Daop 7 Madiun akan memberikan pembinaan serta sanksi tegas kepada petugas penjaga perlintasan yang lalai, agar kejadian serupa tidak kembali terulang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Sunarto, Rabu 22 Juli.

Peristiwa ini tidak menimbulkan korban maupun kerusakan. Namun, kejadian tersebut memicu perhatian publik terkait pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca