fin.co.id - Wali Kota New York Zohran Mamdani kembali melontarkan pernyataan keras terkait konflik di Gaza. Ia mendesak pemerintah federal Amerika Serikat (AS) agar mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menindaklanjuti surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani kepada wartawan pada Rabu 22 Juli 2026. Menurut dia, pemerintah federal memiliki kewenangan untuk bergabung dengan ICC sekaligus menjalankan surat perintah yang telah diterbitkan lembaga tersebut.
“Pemerintah Amerika Serikat memiliki kemampuan untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional dan melaksanakan surat perintah tersebut, dan itu adalah sesuatu yang ingin saya lihat terjadi,” kata Mamdani kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2026.
Sebelum menyampaikan pernyataan itu, Mamdani mengaku telah meminta pemerintah Kota New York untuk menelaah seluruh aturan hukum yang berkaitan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah kota tidak memiliki kewenangan sendiri untuk mengeksekusi surat perintah tersebut. Menurutnya, langkah hukum terhadap Netanyahu hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Sebagaimana diketahui, ICC pada November 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik di Gaza.
Ini bukan kali pertama Mamdani melontarkan kritik kepada pemimpin Israel tersebut. Dalam pernyataan sebelumnya, ia menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang" dan menegaskan bahwa pemimpin Israel itu tidak diterima di New York.
Selain itu, Mamdani juga menilai Amerika Serikat memiliki tanggung jawab moral atas jatuhnya korban jiwa di Gaza. Menurutnya, sebagai warga negara AS, ia meyakini masyarakat Amerika turut “membayar bom yang menyebabkan kematian” warga sipil di wilayah tersebut.
Sikap Mamdani berbeda dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pada Senin (20/7/2026), Trump menegaskan Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat.