fin.co.id - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memberantas aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Aceh.
Komitmen tersebut disepakati dalam rapat Forkopimda yang membahas berbagai persoalan strategis di Aceh, Kamis 23 Juli malam, di Banda Aceh.
"Kami tadi buat kesepakatan dalam memberantas LGBT," kata Mualem.
Mualem menjelaskan, rapat tersebut baru menghasilkan kesepakatan bersama. Sementara itu, langkah-langkah teknis dan poin-poin kebijakan untuk menjalankan komitmen tersebut masih akan disusun dalam waktu dekat.
"Tapi belum ada poin-poin apa yang perlu kita buat, tadi hanya menyepakati kesepakatan. Insya Allah secepat mungkin (dilaksanakan)," ujar Mualem.
Dalam rapat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menyampaikan bahwa penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun dalam komunitas tertentu dinilai semakin masif dan menjadi perhatian masyarakat. Ia menyebut aktivitas tersebut terindikasi terjadi di sejumlah lokasi seperti kafe atau warung kopi, barbershop, hingga pusat kebugaran atau gym.
"LGBT ini dapat meningkatkan resiko infeksi menular seksual termasuk HIV AIDS. Berpotensi menimbulkan keresahan sosial, polemik di masyarakat, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat ketahanan keluarga melalui pola pengasuhan, disiplin positif, serta berbagai langkah pencegahan lainnya.
M Nasir juga mengusulkan pembentukan tim terpadu bersama Forkopimda untuk mengawasi aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam, baik di ruang publik maupun media sosial.
"Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah publik dan media sosial,” tegas M Nasir.
Selain isu LGBT, rapat Forkopimda turut membahas maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh. Menurut M Nasir, praktik pertambangan tersebut dilakukan secara masif dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Ia mengatakan penanganan masalah itu memerlukan sosialisasi mengenai bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota.
"Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” demikian M Nasir. *