fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap tersangka.
Abdullah menilai kemunculan Febrie tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol memang tidak memengaruhi keabsahan penahanan secara hukum. Namun, kondisi tersebut dinilai memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah di Jakarta pada Sabtu 25 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sah atau tidaknya penahanan ditentukan oleh terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan dari penggunaan rompi tahanan atau borgol.
Meski demikian, Abdullah menegaskan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas. Menurutnya, proses hukum juga harus menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum.
Abdullah juga menilai alasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena keterbatasan waktu belum sepenuhnya menjawab keraguan masyarakat.
Menurut dia, status Febrie sebagai mantan Jampidsus justru membuat proses hukum harus menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun.
"Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif," katanya.
Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yang menitipkan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga independensi penyidikan sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.
"Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan hal itu terjadi karena proses penanganan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam, ya," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.