Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Rupiah

news.fin.co.id - 27/07/2026, 10:07 WIB

Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Rupiah

Destry Damayanti resmi ditunjuk jadi Pejabat Sementara Gubernur BI usai Perry Warjiyo mundur.

fin.co.id — Setelah diterimanya pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara Gubernur BI.

Hal itu sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu, 26 Juli 2026. Jabatan sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menanggapi penetapan tugas ini, pimpinan sementara bank sentral memastikan seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan optimal dan terarah.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia juga tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanahnya masing-masing.

Apresiasi Istana dan Proses Administrasi Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Perubahan struktur kepemimpinan ini menyusul sikap resmi dari kepala negara terkait permohonan berhenti sang pejabat lama. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin, mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.

"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," kata Prasetyo.

Penerbitan Keppres dan Masa Transisi Kepemimpinan BI

Pemerintah bergerak cepat merampungkan seluruh aspek legalitas agar transisi kekuasaan berjalan mulus tanpa hambatan. Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prasetyo menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID