Anggap Istilah LGBT Terlalu Halus, MUI Usul Diganti LGSP: Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan

news.fin.co.id - 29/07/2026, 08:47 WIB

Anggap Istilah LGBT Terlalu Halus, MUI Usul Diganti LGSP: Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan

Kantor MUI pusat

fin.co.id - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai penggunaan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dinilai dapat mengaburkan makna perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.

Karena itu, MUI mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurut MUI, istilah tersebut dinilai lebih mencerminkan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik menurut agama maupun hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam di sela-sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2026 malam.

Prof Niam mengatakan, saat ini terdapat berbagai bentuk deviasi dan penyimpangan nilai yang dinilai semakin diterima masyarakat melalui penggunaan istilah yang dianggap lebih halus. Atas dasar itu, MUI secara sadar memilih menggunakan istilah LGSP sebagai pengganti LGBT.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sekaligus memiliki konsekuensi hukum.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga mengingatkan bahwa apabila pengaburan istilah terus dibiarkan, penyimpangan moral dikhawatirkan lambat laun akan dianggap sebagai sesuatu yang biasa hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran.

Ia menjelaskan, fatwa MUI tidak hanya berhenti pada penetapan hukum secara normatif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial (social engineering) serta meningkatkan kesadaran publik (public awareness).

Sebagai tindak lanjut, Prof Niam mengungkapkan MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan diajukan kepada DPR dan pemerintah.

"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.

Ia menambahkan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yakni fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).

 "Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.

IACFS ke-10 berlangsung pada 26–28 Juli 2026 dengan mengangkat tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat".

Konferensi internasional tersebut diikuti 63 pemakalah terpilih dari Indonesia dan sejumlah negara, antara lain Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, serta Thailand.

Acara pembukaan juga dihadiri jajaran pimpinan MUI, di antaranya Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin, Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca