fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan pelimpahan ulang berkas perkara dilakukan pada 28 Juli 2026.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026," kata Immanuel saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.
Perkara tersebut kini kembali terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Pelimpahan ulang dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa terhadap surat dakwaan jaksa.
Dengan masuknya kembali berkas perkara tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan dan diperiksa oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Perkara ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Immanuel menjelaskan, usai putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa, jaksa penuntut umum memilih tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," terang Immanuel.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 23 Juli.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Sementara itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. *