Kejagung Ungkap Chat Lodewyk dengan Istri Jadi Bukti Dugaan Korupsi MBG

news.fin.co.id - 29/07/2026, 06:28 WIB

Kejagung Ungkap Chat Lodewyk dengan Istri Jadi Bukti Dugaan Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa percakapan elektronik antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fakta tersebut disampaikan tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) saat sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2026.

"Bahwa selain itu termohon (Kejagung) pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri pemohon, dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan 28 Juli 2026.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa penyelidikan perkara bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, menggelar ekspose perkara, dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026.

Jaksa menjelaskan, Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

"Yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” jelas dia.

Atas dasar itu, Kejagung menolak dalil Lodewyk yang menyatakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Dalam sidang juga diungkap bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sonjaya. Selain itu, Lodewyk juga lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka guna memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Selain itu surat penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang,” pungkasnya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca