Daftar 10 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026, Terbaru BPR Syariah Hasanah Mandiri

news.fin.co.id - 30/07/2026, 08:32 WIB

Daftar 10 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026, Terbaru BPR Syariah Hasanah Mandiri

OJK

fin.co.id - Sebanyak 10 bank telah menghentikan operasionalnya hingga Juli 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha masing-masing. Terbaru, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat, resmi dicabut.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026.

"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam pengumumannya.

Sebelumnya, sepanjang Juli 2026, OJK juga telah mencabut izin usaha dua BPR lainnya, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur yang efektif ditutup pada 3 Juli 2026 dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang izinnya dicabut per 7 Juli 2026.

Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2026, sejumlah BPR juga telah lebih dahulu kehilangan izin usahanya. Di antaranya PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang ditutup pada 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.

Pada Februari 2026, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.

Memasuki Maret 2026, pencabutan izin usaha juga dilakukan terhadap PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang berlaku efektif pada 9 Maret 2026 serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.

Kemudian pada Juni 2026, OJK kembali mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah yang efektif berlaku sejak 25 Juni 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional masing-masing bank dihentikan dan seluruh kantor ditutup untuk umum.

OJK menegaskan proses penyelesaian hak dan kewajiban setiap bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut juga dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 10 bank yang izinnya dicabut hingga Juli 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca