fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bertugas sebagai Staf Administrasi di lingkungan KPK dengan status perbantuan dari institusi Polri.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Terkait kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut, Budi mengatakan penyidik masih berfokus pada pengusutan kasus yang sedang berjalan. Namun, peluang adanya praktik serupa tetap akan didalami.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPK. Lembaga antirasuah itu, kata dia, akan memperkuat langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dari total orang yang diamankan, sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp2 miliar sebagai barang bukti serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, yang menandakan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro. *